Di akherat mereka akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam
dan kekal ia di dalamnya.
Sedangkan hukum di dunia,
-Untuk jenis yang pertama, yakni keluar dari agama Islam, maka hukumnya DIBUNUH.
sebagaimana Rasulullah bersabda;
" Barang siapa yang meninggalkan agamanya, maka bunuhlah ia"
Agar lebih jelas, anda bisa merujuk pada kitab figh madzhab syafi'i
dalam bab riddah
-Sedangkan untuk riddah jenis kedua, yaknikarena elakukan kufur akbar,
atau syirik akbar, atau nifak akbar, maka perlu di tahqiq (diteliti)
terlebih dahulu, tidak boleh di samakan dengan pertama-wallahua'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar