Jumat, 25 Juni 2010

hukum orang murtad

Di akherat mereka akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam
dan kekal ia di dalamnya.

Sedangkan hukum di dunia,
-Untuk jenis yang pertama, yakni keluar dari agama Islam, maka hukumnya DIBUNUH.
sebagaimana Rasulullah bersabda;

" Barang siapa yang meninggalkan agamanya, maka bunuhlah ia"

Agar lebih jelas, anda bisa merujuk pada kitab figh madzhab syafi'i
dalam bab riddah

-Sedangkan untuk riddah jenis kedua, yaknikarena elakukan kufur akbar,
atau syirik akbar, atau nifak akbar, maka perlu di tahqiq (diteliti)
terlebih dahulu, tidak boleh di samakan dengan pertama-wallahua'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar